Hukum dan Kekuasaan: Mewujudkan Keadilan yang Tidak Tebang Pilih
Oleh: Tim Redaksi
Divisi Hukum DPP PGR
Pendahuluan
Hukum merupakan pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara yang kuat bukan hanya diukur dari kekuatan ekonomi atau militernya, tetapi juga dari tegaknya supremasi hukum yang mampu memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Dalam praktiknya, masyarakat kerap melontarkan kritik bahwa hukum telah menjadi alat kekuasaan. Kritik tersebut muncul ketika penegakan hukum dipandang tidak konsisten, sehingga memunculkan persepsi adanya “hukum tebang pilih” dan ungkapan yang sering terdengar di tengah masyarakat, yaitu “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Hukum sebagai Alat Kekuasaan
Pada dasarnya, hukum dibentuk untuk menciptakan ketertiban, melindungi hak warga negara, serta mewujudkan keadilan. Namun, apabila hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu, kepercayaan publik dapat menurun karena masyarakat melihat hukum tidak lagi berjalan secara independen.
Oleh karena itu, lembaga penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi, sehingga setiap perkara diproses berdasarkan alat bukti, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Fenomena Hukum Tebang Pilih
Istilah “hukum tebang pilih” menggambarkan persepsi bahwa penegakan hukum tidak diterapkan secara setara kepada semua orang. Dalam situasi seperti ini, muncul anggapan bahwa sebagian kasus diproses secara cepat, sementara kasus lain berjalan lambat atau bahkan tidak berlanjut.
Apabila persepsi tersebut terus berkembang tanpa adanya perbaikan tata kelola penegakan hukum, dampaknya dapat berupa:
- Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
- Berkurangnya kepastian hukum.
- Meningkatnya sikap apatis masyarakat terhadap proses peradilan.
- Terganggunya iklim investasi dan pembangunan.
Karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam penanganan perkara menjadi hal yang sangat penting.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Ungkapan ini telah lama digunakan sebagai kritik sosial terhadap dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Masyarakat sering merasa bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh warga biasa diproses dengan cepat, sementara perkara yang melibatkan pihak berpengaruh atau memiliki sumber daya besar dianggap lebih sulit diselesaikan.
Terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut pada setiap kasus, kondisi seperti ini menunjukkan pentingnya membangun sistem hukum yang mampu menjamin kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), yaitu bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang latar belakangnya.
Kebijakan Hukum yang Perlu Diperkuat
Untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum, beberapa langkah kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Memperkuat independensi lembaga penegak hukum agar bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pihak mana pun.
- Meningkatkan transparansi proses penegakan hukum sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan perkara.
- Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap aparat penegak hukum.
- Menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum secara konsisten, tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekayaan.
- Meningkatkan profesionalisme aparat melalui pendidikan, pelatihan, dan penegakan kode etik.
- Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi peluang penyimpangan dalam pelayanan hukum.
- Memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu agar memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
- Menyusun regulasi secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas.
Penutup
Keadilan merupakan fondasi utama negara hukum. Penegakan hukum yang adil, konsisten, dan bebas dari intervensi akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan nasional. Sebaliknya, apabila muncul persepsi bahwa hukum diterapkan secara tidak setara, hal itu dapat mengurangi legitimasi lembaga penegak hukum.



















0 Comments