Wacana Denda Damai : Welcome to be Corruptor?
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tidak dapat digunakan untuk menerapkan mekanisme “uang damai” atau denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. Istilah “uang...
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tidak dapat digunakan untuk menerapkan mekanisme “uang damai” atau denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. Istilah “uang damai” dalam konteks ini merujuk pada wacana penyelesaian perkara di luar pengadilan (schikking) dengan membayar denda ke negara. [1, 2, 3, 4] Secara yuridis, mekanisme denda damai dalam UU Kejaksaan...
