Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan tidak dapat digunakan untuk menerapkan mekanisme “uang damai” atau denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi. Istilah “uang damai” dalam konteks ini merujuk pada wacana penyelesaian perkara di luar pengadilan (schikking) dengan membayar denda ke negara. [1, 2, 3, 4]
Secara yuridis, mekanisme denda damai dalam UU Kejaksaan memiliki batasan yang sangat ketat: [1, 2]
1. Batasan Objek Hukum (Pasal 35 Ayat 1 Huruf k)
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki wewenang menggunakan denda damai hanya untuk tindak pidana ekonomi. [1, 2]
- Cakupan Resmi: Berdasarkan Penjelasan Pasal tersebut, denda damai terbatas pada Tindak Pidana Perpajakan, Kepabeanan, atau Cukai.
- Pengecualian Korupsi: Tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak termasuk dalam klasifikasi tindak pidana ekonomi yang dimaksud oleh pasal ini. [1, 2, 3, 4]
2. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali
Korupsi diatur secara khusus dan mandiri dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). [1, 2, 3]
- Berdasarkan asas hukum lex specialis, aturan khusus (UU Tipikor) mengesampingkan aturan yang bersifat lebih umum (UU Kejaksaan).
- Pasal 4 UU Tipikor secara eksplisit menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidanya pelaku tindak pidana. [1, 2, 3]
3. Sikap Resmi Kejaksaan Agung
Merespons wacana pengampunan koruptor lewat skema pembayaran denda, Kejaksaan Agung menegaskan secara teknis-yuridis bahwa perkara korupsi wajib diselesaikan lewat jalur pengadilan dan mekanisme pemulihan asetnya menggunakan instrumen Uang Pengganti, bukan denda damai di luar pengadilan. [1, 2]
Summary Perbandingan Hukum
| Aspek [1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8] | Denda Damai (UU Kejaksaan) | Penyelesaian Kasus Korupsi (UU Tipikor) |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | Pasal 35 ayat (1) huruf k UU No. 11 Tahun 2021 | UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 |
| Yurisdiksi | Tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai | Kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang/suap |
| Status Perkara | Berhenti di luar pengadilan (Aset Recovery) | Tetap disidangkan di Pengadilan Tipikor |
| Sanksi Finansial | Denda berdasarkan kesepakatan Jaksa Agung | Pidana Pokok + Denda + Uang Pengganti Kerugian Negara |
Penerapan aturan denda damai (schikking) oleh Kejaksaan menghadapi hambatan regulasi, polemik publik, serta kendala teknis di lapangan. Pemerintah secara resmi membatalkan wacana perluasan aturan ini untuk kasus korupsi. Namun, penerapannya pada sektor tindak pidana ekonomi yang sah pun tetap menghadapi lima masalah utama berikut:
1. Benturan Regulasi dengan UU Tipikor
Masalah terbesar muncul ketika ada upaya mengaitkan denda damai dengan penyelesaian kasus korupsi.ย
- Hambatan Hukum:ย Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiย menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
- Sikap Kejaksaan:ย Komitmen korporasi hukum mengunci bahwa korupsi wajib disidang, sedangkan denda damai murni diadopsi dariย Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomiย (seperti kasus bea cukai, pajak, dan kepabeanan).ย
2. Belum Ada Aturan Turunan yang Baku
Meskipunย Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Kejaksaanย memberikan wewenang denda damai kepada Jaksa Agung, instrumen pelaksanaannya dinilai belum siap.ย
- Kekosongan Metode:ย Belum tersedia metode baku dan transparan untuk menghitung valuasi kerugian perekonomian negaraย secara makro.
- Ketidakpastian Skema:ย Formula tawar-menawar nilai denda yang harus dibayar pelaku ke negara belum diatur secara detail dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja).ย
3. Risiko Penyalahgunaan Wewenang (Moral Hazard)
Penyelesaian perkara di luar sidang memindahkan proses hukum dari ruang pengadilan yang terbuka ke ruang tertutup di bawah kendali aparat penegak hukum.
- Tantangan Transparansi:ย Publik mengkhawatirkan adanya potensiย transaksional tersembunyi (petty corruption)ย antara pelaku kejahatan ekonomi dengan oknum jaksa saat menentukan nilai denda.
- Beban Diskresi:ย Karena mekanisme ini merupakan manifestasi asas oportunitas Jaksa Agung,ย pengawasan ketat sangat diperlukan agar diskresi ini tidak menjadi tameng kekebalan hukumย bagi korporasi besar yang mampu membayar.ย
4. Hilangnya Efek Jera (Deterrent Effect)
Kritik tajam dari para akademisi hukum menyoroti dampak sosiologis dari penerapan skema “bayar untuk bebas”.
- Keadilan Berdasarkan Kekayaan:ย Aturan ini berisiko menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dibeli. Pelaku bermodal besar dapat mengulang tindak pidana ekonomi selama mereka mampu membayar denda perdamaian dari keuntungan ilegalnya.
- Degradasi Makna Hukum:ย Penegakan hukum bergeser dari fungsi menghukum pelaku kejahatan (retributive justice) menjadi sekadar fungsi pengumpul pendapatan negara (revenue collection).
5. Dilema Definisi “Tindak Pidana Ekonomi Lainnya”
Dalam penjelasan UU Kejaksaan, denda damai mengikat bidang perpajakan, kepabeanan, cukai, atau “tindak pidana ekonomi lainnya”. Frasa “ekonomi lainnya” ini memicu multitafsir di lapangan. Jaksa dituntut berhati-hati dalam memilah mana kasus korporasi murni (seperti pelanggaran izin ekspor) dan mana yang murni mengandung unsur rasuah sistemis agar tidak salah sasaran.ย
Berikut adalah perbandingan mendalam antara mekanisme denda damai (schikking) di Indonesia dengan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang diterapkan di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. [1]
Analisis Perbandingan: Schikking vs Deferred Prosecution Agreement (DPA)
| Karakteristik [1, 2, 3] | Schikking (Indonesia) | Deferred Prosecution Agreement / DPA (AS & Inggris) |
|---|---|---|
| Dasar Filosofi | Pemulihan kerugian keuangan negara secara cepat (fast asset recovery). | Perbaikan tata kelola korporasi (corporate rehabilitation) dan kepatuhan hukum. |
| Subjek Hukum | Berlaku untuk individu (pelaku perorangan) maupun korporasi. | Mayoritas hanya berlaku untuk korporasi dan badan hukum (bukan individu). |
| Ruang Lingkup Kasus | Terbatas pada tindak pidana ekonomi (Pajak, Bea Cukai, Cukai). | Sangat luas: Korupsi (FCPA), pencucian uang, fraud, hingga pelanggaran sanksi ekonomi. |
| Syarat & Kewajiban | Pelaku cukup membayar denda finansial yang disepakati ke kas negara. | Wajib bayar denda, mengakui fakta pelanggaran, memecat manajemen korup, dan diawasi ketat. |
| Pengawasan Yudisial | Sepenuhnya diskresi Kejaksaan Agung (tanpa persetujuan hakim). | Wajib mendapatkan persetujuan dan pengesahan resmi dari Hakim/Pengadilan. |
| Dampak Hukum | Perkara langsung dihentikan secara permanen di luar sidang. | Penuntutan ditunda; jika korporasi melanggar syarat dalam masa percobaan, kasus disidangkan. |
Tiga Kelemahan Utama Schikking Indonesia Dibanding DPA
1. Ketiadaan Perbaikan Internal (Corporate Reform)
- DPA: Korporasi dipaksa melakukan reformasi total. Mereka wajib menunjuk pengawas independen (independent monitor) untuk merombak sistem kepatuhan (compliance program) mereka agar kejahatan tidak terulang.
- Schikking: Lebih bersifat transaksional finansial. Setelah pelaku membayar nominal denda, kasus ditutup tanpa ada kewajiban hukum untuk memperbaiki tata kelola institusinya.
2. Risiko Impunitas Pelaku Individual
- DPA: Negara maju menggunakan DPA untuk menjerat korporasinya, tetapi tetap mengejar dan memenjarakan jajaran direksi atau oknum perorangan yang menjadi otak kejahatan tersebut.
- Schikking: Jika diterapkan pada subjek perorangan, mekanisme ini berisiko menjadi tameng impunitas total bagi pelaku kaya raya untuk terbebas dari jeruji besi.
3. Minimnya Transparansi dan Check and Balance
- DPA: Di Inggris, kesepakatan DPA harus diuji dalam persidangan terbuka di hadapan hakim untuk memastikan isi perjanjian tersebut adil dan demi kepentingan publik.
- Schikking: Berjalan mutlak di bawah diskresi Kejaksaan Agung melalui asas oportunitas. Ketiadaan keterlibatan pengadilan memicu kekhawatiran publik atas potensi kongkalikong di ruang tertutup.
Para pakar hukum pidana, praktisi, dan akademisi memberikan sejumlah rekomendasi kritis terkait penerapan mekanisme denda damai (schikking) oleh Kejaksaan. Rekomendasi ini bertujuan agar kewenangan tersebut tidak menjadi celah transaksional dan tetap memberikan efek jera: [1, 2, 3, 4]
1. Batasi Subjek Hukum Hanya untuk Korporasi
- Rekomendasi Pakar: Mekanisme penundaan atau penghentian penuntutan dengan kompensasi finansial seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebaiknya hanya diterapkan pada subjek hukum korporasi, bukan individu.
- Urgensi: Jika denda damai diterapkan pada perorangan, hal ini mencederai rasa keadilan masyarakat karena orang kaya dapat “membeli” kebebasan. Sebaliknya, untuk korporasi, denda damai penting guna mencegah kebangkrutan massal yang dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). [1, 2, 3, 4]
2. Wajib Melibatkan Pengesahan Pengadilan (Judicial Ketentuan)
- Rekomendasi Pakar: Kejaksaan tidak boleh memutus nominal dan kesepakatan denda damai secara sepihak di ruang tertutup. Proses ini harus diuji dan disahkan oleh hakim pengadilan melalui sidang terbuka.
- Urgensi: Keterlibatan pihak ketiga (hakim) berfungsi sebagai fungsi kontrol (check and balances) untuk meminimalkan risiko suap (petty corruption) antara jaksa dan pelaku kejahatan ekonomi. [1, 2, 3]
3. Susun Pedoman Valuasi Kerugian yang Baku
- Rekomendasi Pakar: Pemerintah dan Kejaksaan Agung mendesak dibuatnya pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) serta metode baku untuk menghitung kerugian makro perekonomian negara.
- Urgensi: Tanpa rumus perhitungan denda yang transparan dan tertulis, diskresi jaksa akan menjadi terlalu luas. Hal ini berisiko memicu disparitas hukum, di mana kasus dengan skala pelanggaran sama menghasilkan nilai denda damai yang jauh berbeda. [1]
4. Kunci Wilayah Hukum (Haram untuk Korupsi)
- Rekomendasi Pakar: Para peneliti hukum menegaskan bahwa aturan denda damai wajib dikunci secara ketat (komitmen lex specialis) hanya pada tindak pidana ekonomi murni (pajak, kepabeanan, cukai).
- Urgensi: Pakar hukum seperti Mahfud MD mengingatkan agar aparatur negara tidak mencari-cari pasal pembenaran untuk mengampuni koruptor melalui jalur denda finansial, karena korupsi memiliki delik pidana khusus yang wajib diselesaikan lewat Pengadilan Tipikor. [1, 2, 3]
5. Tambahkan Syarat Reformasi Tata Kelola Korporasi
- Rekomendasi Pakar: Uang denda tidak boleh menjadi satu-satunya syarat. Mengadopsi sistem negara maju, korporasi yang mendapat fasilitas denda damai harus diwajibkan memecat manajemen yang korup dan bersedia diawasi oleh pengawas independen (independent monitor) dalam jangka waktu tertentu. [1, 2, 3]



















0 Comments