Analisis terhadap kebijakan pertambangan di Indonesia sering kali menyoroti kontradiksi antara mandat Pasal 33 UUD 1945—bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat—dengan realitas lapangan yang dinilai lebih berpihak pada pemilik modal (kapitalis) dan elit politik.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan kebijakan pertambangan dinilai tidak berpihak pada rakyat:
1. Sentralisasi Izin dan Marjinalisasi Rakyat Lokal
- Pemberangusan Hak Adat dan Ulayat: Regulasi seperti UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menarik kewenangan perizinan dari daerah ke pemerintah pusat. Hal ini memperlemah posisi tawar masyarakat adat dan lokal karena keputusan alokasi lahan tambang dibuat di Jakarta, sering kali tanpa persetujuan awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC).
- Kriminalisasi Warga Tolak Tambang: Kebijakan penegakan hukum cenderung menggunakan pasal-pasal pidana untuk menindak warga lokal atau aktivis lingkungan yang mempertahankan tanah mereka dari ekspansi korporasi tambang, atas nama “mengganggu proyek strategis nasional”.
2. Paradoks Hilirisasi: Pertumbuhan Makro vs Pemiskinan Mikro
- Ketimpangan Distribusi Ekonomi: Program hilirisasi (seperti nikel) memang mendongkrak angka PDB nasional dan nilai ekspor secara drastis. Namun, keuntungan ekonomi tersebut terkonsentrasi pada investor asing dan korporasi besar, sementara masyarakat sekitar lingkar tambang tetap miskin.
- Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA): Kebijakan investasi pertambangan sering kali membolehkan masuknya TKA secara masif untuk posisi teknis hingga kasar, sehingga menyempitkan peluang kerja berkualitas bagi pemuda lokal yang akhirnya hanya menjadi buruh kasar dengan upah minimum.
3. Eksternalitas Negatif: Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan
- Penghancuran Ruang Hidup Nelayan dan Petani: Aktivitas pertambangan pesisir (seperti tambang pasir laut atau smelter nikel di pesisir) mencemari laut dan menghancurkan terumbu karang. Akibatnya, nelayan tradisional kehilangan wilayah tangkap dan terdorong ke dalam kemiskinan ekstrem.
- Wariskan Limbah dan Penyakit: Kebijakan pengawasan lingkungan yang lemah membuat rakyat sekitar tambang harus menghirup polusi debu batubara atau air yang tercemar logam berat. Ketika tambang selesai beroperasi, korporasi sering kali meninggalkan lubang tambang raksasa tanpa reklamasi yang memadai, yang kerap memakan korban jiwa anak-anak.
4. Kebocoran Fiskal dan Praktik Korupsi Sistemik
- Konflik Kepentingan Pengusaha-Penguasa (Oligarki): Kebijakan pertambangan rawan disetir oleh kepentingan politik pendanaan pemilu (oligarki). Banyak pejabat publik yang sekaligus merupakan pemilik saham atau terafiliasi dengan perusahaan tambang, sehingga regulasi yang dilahirkan cenderung melindungi bisnis mereka sendiri.
- Kerugian Pendapatan Negara: Berbagai kasus korupsi tata niaga komoditas tambang (seperti kasus korupsi tata niaga timah) menunjukkan lemahnya sistem pengawasan negara. Pendapatan yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai fasilitas publik (sekolah dan rumah sakit) justru mengalir ke kantong pribadi mafia tambang.
5. Pemberian Izin Tambang untuk Ormas (Politisasi Regulasi)
- Peralihan Hak yang Tidak Akuntabel: Kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dinilai pakar sebagai langkah politis untuk memelihara loyalitas elit organisasi. Ormas yang tidak memiliki kompetensi teknis pertambangan berisiko hanya menjadi “makelar izin” bagi korporasi besar, tanpa memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan merata bagi anggota ormas di akar rumput.
Analisis terhadap kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Indonesia berfokus pada upaya menjembatani legalitas mata pencaharian warga lokal, memotong rantai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), sekaligus mengatasi kendala tumpang tindih lahan dengan korporasi besar.
Meskipun instrumen hukumnya sudah tersedia, implementasi IPR di lapangan menghadapi sejumlah tantangan dan dinamika tata kelola yang kompleks:
1. Masalah Administratif dan Birokrasi yang Panjang
- Ketergantungan pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Sesuai aturan Kementerian ESDM, warga lokal baru bisa mengajukan IPR jika wilayah tersebut sudah ditetapkan sebagai WPR oleh Menteri ESDM atas usulan Gubernur. Proses penetapan WPR ini sering memakan waktu bertahun-tahun karena birokrasi dan sinkronisasi tata ruang yang rumit.
- Kemajuan Positif Delegasi Kewenangan: Melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat telah mendelegasikan sebagian wewenang penerbitan IPR kembali ke pemerintah provinsi via sistem OSS-RBA. Langkah ini memotong rantai birokrasi bagi masyarakat daerah. Pada tahun 2026, Kementerian ESDM menargetkan penerbitan 313 WPR baru di beberapa provinsi seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara guna mempercepat legalisasi.
2. Batasan Teknis dan Keterbatasan Lahan
- Skala Usaha Terbatas: IPR dibatasi secara ketat dari segi luas lahan dan modal usaha, yaitu maksimal 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi. Pembatasan ini bertujuan menjaga esensi “tambang rakyat”, namun sering kali tidak ekonomis jika dihadapkan pada biaya teknologi ramah lingkungan.
- Tumpang Tindih Lahan Konsesi: Sebagian besar wilayah kaya mineral di Indonesia sudah dikuasai oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) korporasi swasta atau BUMN. Akibatnya, alokasi lahan strategis yang tersisa untuk WPR sangat sempit, memaksa rakyat menambang di luar zona legal (menjadi PETI).
3. Dilema Keuangan dan Standar Lingkungan
- Beban Kriteria Good Mining Practice: Pemegang IPR diwajibkan menyusun rencana reklamasi, pengelolaan lingkungan hidup, serta menjamin keselamatan kerja. Warga lokal umumnya kekurangan modal dan pengetahuan teknis untuk memenuhi standar ini tanpa bimbingan dan subsidi teknologi dari pemerintah.
- Ancaman Pembalakan Liar & Zat Kimia: Akibat keterbatasan modal pada tambang rakyat, penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida pada tambang emas skala kecil masih marak ditemukan. Hal ini memicu kerusakan lingkungan jangka panjang yang biayanya sering kali harus ditanggung oleh negara dan masyarakat hilir.
4. Risiko Penyelundupan Kapitalis (“Makelar Izin”)
- Eksploitasi oleh Cukong Lokal: Pakar hukum dan Anggota DPR RI mengingatkan risiko penyalahgunaan IPR oleh pemodal besar (cukong). Cukong sering kali menggunakan nama warga lokal atau koperasi boneka untuk mendapatkan IPR, namun operasional di lapangan menggunakan alat berat komersial, sehingga keuntungan mengalir ke segelintir elit sedangkan rakyat hanya menjadi buruh berupah murah.
Kebijakan IPR adalah solusi terbaik untuk redistribusi keadilan ekonomi sektor minerba. Namun, penyediaan izin hukum saja tidak cukup. Legalisasi tambang rakyat di tahun 2026 harus dibarengi dengan pendampingan teknologi ramah lingkungan, kemudahan akses pembiayaan bank, serta pengawasan ketat agar izin rakyat tidak dicaplok oleh pemodal besar berkedok koperasi.
Analisis kebijakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui wadah koperasi merupakan strategi negara untuk mengonsolidasikan penambang tradisional dalam skala ekonomi yang layak, mempermudah pengawasan lingkungan, serta menutup celah bagi pemodal ilegal (cukong).
Meskipun secara regulasi dinilai sebagai bentuk ideal ekonomi kerakyatan sesuai Pasal 33 UUD 1945, implementasinya di lapangan menghadapi benturan tata kelola yang signifikan:
1. Keunggulan Strategis IPR Berbasis Koperasi
- Skala Lahan dan Modal Lebih Besar: Berdasarkan regulasi, koperasi mendapatkan alokasi luas wilayah WPR hingga 10 hektare, dua kali lipat lebih luas dibanding pengajuan individu (maksimal 5 hektare). Hal ini memungkinkan pengelolaan tambang yang lebih efisien secara kolektif.
- Akses Pendanaan Formal: Koperasi yang legal memiliki badan hukum resmi, sehingga memudahkan para penambang rakyat mengakses pembiayaan perbankan, kredit usaha rakyat (KUR), atau bantuan modal alat berat dari pemerintah.
- Kemudahan Pembinaan Good Mining Practice: Pemerintah (Dinas ESDM) lebih mudah memberikan pelatihan keselamatan kerja, teknik reklamasi, dan distribusi teknologi bebas merkuri secara terpusat melalui satu pintu pengurus koperasi ketimbang mendatangi ratusan penambang liar perorangan.
2. Hambatan Tata Kelola dan Risiko “Koperasi Boneka”
- Infiltrasi Pemodal Besar (Cukong): Pakar hukum mengidentifikasi maraknya fenomena “koperasi papan nama” atau koperasi boneka. Pengusaha tambang skala besar kerap mendanai pendirian koperasi dan menggunakan nama warga lokal sebagai kedok untuk mendapatkan IPR, namun keuntungan aslinya disedot oleh sang pemodal.
- Kelemahan Manajemen Internal Koperasi: Mayoritas penambang tradisional di daerah tidak memiliki kapasitas manajerial, akuntansi, dan pemahaman hukum yang memadai untuk mengelola organisasi koperasi. Akibatnya, koperasi rentan mengalami konflik internal terkait pembagian hasil keuntungan atau penyalahgunaan dana oleh pengurus.
3. Kendala Teknis Pengajuan lewat OSS-RBA
- Beban Persyaratan Administratif: Meskipun wewenang IPR telah didelegasikan ke provinsi melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022, koperasi tetap diwajibkan menyusun dokumen lingkungan (seperti UKL-UPL atau Amdal), rencana kerja, dan jaminan kesungguhan. Pembuatan dokumen teknis ini memerlukan biaya tinggi yang sering kali di luar kemampuan finansial koperasi murni di desa.
- Sinkronisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Koperasi sering kali terbentur kenyataan bahwa lahan WPR yang diajukan sudah tumpang tindih dengan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan swasta atau BUMN raksasa, sehingga proses verifikasi di sistem Online Single Submission (OSS) mengalami penolakan otomatis.
4. Dampak Sosial-Ekonomi bagi Anggota
- Kepastian Hukum dan Peningkatan Pendapatan: Bagi koperasi yang berjalan sehat, legalitas IPR menghindarkan anggotanya dari razia aparat penegak hukum atas tuduhan penambangan liar (PETI). Hasil tambang juga dapat dijual langsung ke smelter resmi dengan harga pasar yang adil, memotong rantai tengkulak ilegal.
- Keberlanjutan Lingkungan Lokal: Dengan wadah koperasi, pengadaan dana jaminan reklamasi (jamrek) dapat ditanggung bersama dari pemotongan persentase hasil tambang setiap anggota, memastikan lahan bekas tambang dapat dipulihkan demi generasi mendatang.
Kebijakan IPR melalui koperasi adalah instrumen terbaik untuk mengangkat derajat ekonomi penambang kecil sekaligus mengendalikan kerusakan ekologis. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada ketegasan pengawasan Dinas Koperasi dan Dinas ESDM di daerah guna memastikan koperasi tersebut benar-benar dimiliki dan dikelola secara mandiri oleh rakyat, bukan sekadar menjadi tameng hukum bagi oligarki lokal.
Implementasi kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui wadah koperasi di lapangan menghadapi benturan regulasi lintas sektor, sengketa kepemilikan lahan, keterbatasan kapasitas dokumen lingkungan, serta risiko manipulasi oleh pemodal ilegal (cukong). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa menyatukan penambang tradisional ke dalam sistem hukum formal tidak semudah mengubah status administrasi di atas kertas.
Berikut adalah analisis masalah utama dalam implementasi kebijakan IPR melalui koperasi:
1. Masalah Administratif dan Ego Sektoral Regulasi
- Perbedaan Interpretasi Lintas Instansi: Pemerintah daerah mengidentifikasi adanya benturan aturan dan perbedaan tafsir hukum antara Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Koperasi. Ketidaksinkronan ini menciptakan celah hukum dan memperlambat penerbitan izin.
- Simalakama Dokumen Tata Ruang (PKKPR): Koperasi sering terbentur syarat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Berdasarkan kendala teknis di lapangan, PKKPR harus diajukan dalam satu blok wilayah utuh, namun syarat pengajuan itu tidak bisa diproses secara otomatis sebelum IPR diterbitkan.
2. Sengketa Konflik Lahan di Area WPR
- Ketidakjelasan Status Sertifikat Tanah: Banyak blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah ternyata berdiri di atas lahan milik warga bersertifikat (SHM). Dinas ESDM menegaskan IPR koperasi tidak akan diterbitkan selama belum ada kesepakatan pembebasan lahan tertulis yang tuntas antara pengurus koperasi dengan pemilik tanah demi mencegah konflik sosial.
- Tumpang Tindih dengan Kawasan Konservasi: Penambangan rakyat berbasis koperasi sering kali disorot oleh lembaga penegak hukum (seperti KPK dan Kejaksaan) karena lokasi operasionalnya berbatasan langsung atau merambah kawasan hutan lindung, sehingga memicu potensi tindak pidana perusakan alam.
3. Kendala Finansial dan Kewajiban Eksploitasi Ramah Lingkungan
- Mahalnya Biaya Dokumen UKL-UPL/Amdal: Koperasi diwajibkan menyusun dokumen pemantauan lingkungan hidup dan membayar jaminan reklamasi. Koperasi murni pedesaan umumnya tidak memiliki modal awal ratusan juta rupiah untuk menyewa konsultan lingkungan demi meloloskan berkas di sistem OSS.
- Ketiadaan Aturan Retribusi Daerah: Di beberapa wilayah percontohan, legalitas penambangan tertahan karena revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah belum rampung. Akibatnya, besaran Iuran Pertambangan Rakyat (Ipera) yang wajib dibayar koperasi belum memiliki kepastian hukum.
4. Lemahnya Sumber Daya Manusia dan Ancaman “Koperasi Papan Nama”
- Eksploitasi Jaringan Oligarki Lokal: Masalah terbesar adalah infiltrasi modal dari cukong/investor gelap. Pemodal besar kerap mendanai pembuatan koperasi boneka yang mengatasnamakan masyarakat lokal hanya untuk mendapatkan kuota izin lahan 10 hektare, sementara operasionalnya menggunakan alat berat komersial milik pemodal.
- Rendahnya Literasi Manajemen Koperasi: Anggota koperasi yang berlatar belakang penambang tradisional umumnya memiliki literasi keuangan dan manajerial yang minim. Hal ini memicu akuntabilitas yang buruk, konflik internal pembagian hasil, dan kerentanan pengurus koperasi dikriminalisasi akibat ketidaktahuan pemenuhan laporan berkala ke kementerian.
Solusi dari para pakar hukum, ekonom kerakyatan, dan ahli tata kelola pertambangan untuk mengatasi sengkarut implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi berfokus pada pemangkasan biaya regulasi, intervensi modal negara guna memutus rantai cukong, serta standardisasi teknologi ramah lingkungan. Para ahli menegaskan bahwa koperasi tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa jangkar proteksi dari pemerintah.
Berikut adalah solusi-solusi strategis yang dirumuskan oleh para pakar:
1. Fasilitasi Dokumen Lingkungan Ditanggung Negara (Government-Led Clearance)
- Penyusunan UKL-UPL Kolektif: Pakar hukum lingkungan menyarankan agar dokumen UKL-UPL atau Amdal tidak dibebankan kepada masing-masing koperasi. Pemerintah daerah (Dinas Lingkungan Hidup) sebaiknya menyusun satu dokumen lingkungan makro yang mencakup seluruh kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara kolektif menggunakan dana APBD.
- Sinkronisasi Otomatis PKKPR di Sistem OSS: Pakar kebijakan publik mendorong Kementerian ESDM dan Kementerian ATR/BPN untuk mengintegrasikan data tata ruang secara otomatis, sehingga koperasi yang mendaftar di area WPR resmi tidak perlu lagi tertahan oleh verifikasi manual Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
2. Memutus Rantai Cukong Lewat Pendanaan Bank Anchoring
- Kredit Khusus Pertambangan Rakyat: Pakar ekonomi kerakyatan mengusulkan pembentukan skema pembiayaan khusus oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Penyalur KUR untuk koperasi tambang yang telah mengantongi WPR. Kehadiran modal formal dengan bunga rendah akan menutup celah infiltrasi modal dari cukong/pemodal gelap.
- BUMN/BUMD Sebagai Offtaker (Pembeli Siaga): Untuk menghindari tengkulak, pakar menyarankan agar hasil tambang dari koperasi wajib dibeli langsung oleh BUMN (seperti PT ANTAM atau PT Timah) atau BUMD setempat dengan harga acuan pasar yang transparan.
3. Kemitraan Sistem Bagi Hasil Terbuka atas Lahan Bersertifikat
- Skema Konsolidasi Tanah (Land Pooling): Untuk mengatasi masalah tumpang tindih WPR di atas tanah bersertifikat milik warga, pakar agraria menawarkan solusi kemitraan partisipatif. Pemilik tanah dijadikan anggota kehormatan koperasi yang berhak mendapatkan persentase bagi hasil tetap (royalty) dari setiap komoditas yang diekstraksi, tanpa harus kehilangan hak kepemilikan tanahnya.
4. Digitalisasi Tata Kelola Koperasi dan Pengawasan Ketat
- Sistem Logistik Tambang Digital: Pakar teknologi informasi dan akuntabilitas menyarankan penerapan aplikasi pencatatan digital berbasis blok (blockchain) untuk melacak volume produksi koperasi. Sistem ini memastikan bahwa alat berat yang bekerja di lapangan sesuai dengan kapasitas izin 10 hektare dan mendeteksi jika ada “penumpang gelap” (perusahaan besar yang bersembunyi di balik nama koperasi)
- Bimbingan Teknis Berkelanjutan (Pendamping Lapangan): Dinas Koperasi dan Dinas ESDM wajib menempatkan tenaga pendamping profesional di dalam manajemen koperasi untuk mengawasi kepatuhan administrasi, pelaporan keuangan, dan penerapan teknik penambangan yang aman (good mining practice).
5. Standardisasi dan Alih Teknologi Hijau Guna Menghapus Merkuri
- Penyediaan Fasilitas Pengolahan Emas Tanpa Merkuri (UPR): Pakar teknik pertambangan mendesak pemerintah untuk membangun Unit Pengolahan Rakyat (UPR) berbasis teknologi sianidasi atau flotasi yang ramah lingkungan di dalam area WPR. Koperasi dapat menyewa fasilitas bersama ini, sehingga paparan zat kimia beracun ke lingkungan sekitar dapat ditekan hingga nol persen.
Analisis kebijakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan terobosan tata kelola ekonomi untuk melokalisasi keuntungan tambang di tingkat desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta memberikan payung hukum bagi penambang tradisional. Dibandingkan koperasi yang berbasis keanggotaan individu, BUMDes memiliki karakter unik karena modal dan kepemilikannya melekat langsung pada pemerintah desa dan masyarakat kolektif.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai potensi, hambatan, dan solusi kebijakan IPR melalui BUMDes:
1. Keunggulan Strategis IPR Berbasis BUMDes
- Optimalisasi PADes Secara Langsung: Keuntungan dari hasil pengelolaan tambang tidak hanya dinikmati oleh segelintir anggota (seperti pada koperasi), melainkan masuk ke kas desa. Dana ini dapat digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur desa, beasiswa, dan pengentasan kemiskinan lokal.
- Penyelesaian Konflik Lahan Lebih Mudah: Sengketa terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang berdiri di atas tanah milik warga atau tanah kas desa lebih mudah dimusiasi. Pemerintah desa dapat menggunakan pendekatan persuasif dan menyusun skema bagi hasil yang disepakati dalam Musyawarah Desa (Musdes).
- Legitimasi Sosial dan Keamanan Kuat: BUMDes memiliki kedekatan struktural dengan perangkat desa dan babinkamtibmas/babinsa. Hal ini meminimalkan risiko konflik horizontal antar-kelompok penambang dan mempersempit ruang gerak premanisme lokal atau penambang liar dari luar daerah.
2. Hambatan Implementasi di Lapangan
- Keterbatasan Kapasitas Manajerial dan Teknis: Sebagian besar pengurus BUMDes diisi oleh perangkat atau warga desa dengan literasi bisnis yang minim. Mereka umumnya kesulitan mengoperasikan sistem OSS-RBA, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, serta memahami aspek teknis keselamatan kerja tambang.
- Politisasi BUMDes oleh Elit Desa: Pengelolaan IPR melalui BUMDes rentan terhadap konflik kepentingan politik lokal. Pergantian Kepala Desa (Pilkades) sering kali diikuti oleh perombakan pengurus BUMDes secara subjektif, yang dapat mengganggu keberlanjutan operasional tambang dan merusak kontrak kerja yang sudah berjalan.
- Tingginya Biaya Investasi Awal: Pemenuhan dokumen lingkungan (UKL-UPL) dan pengadaan alat penambangan ramah lingkungan membutuhkan modal besar. Tanpa suntikan modal yang kuat, BUMDes sering kali gagal memulai produksi secara mandiri.
3. Risiko Penyalahgunaan: Jebakan “Cukong Kemitraan”
Hambatan modal sering kali memaksa BUMDes melakukan kerja sama dengan pihak ketiga (swasta). Jika tidak diawasi ketat, skema kemitraan ini rawan dimanipulasi oleh pemodal besar (cukong). BUMDes hanya dijadikan “tameng legalitas” di atas kertas untuk mengeksploitasi lahan 10 hektare menggunakan alat berat komersial, sementara porsi keuntungan terbesar tetap mengalir ke kantong pemilik modal asing/luar daerah.
4. Solusi Strategis Menurut Pakar
- Penerapan Kemitraan Tiga Pilar (BUMDes – BUMN/BUMD – Penambang): Pakar menyarankan BUMDes bertindak sebagai pengelola izin, penambang lokal sebagai pekerja, dan BUMN/BUMD (seperti PT ANTAM atau BUMD Provinsi) bertindak sebagai offtaker (pembeli siaga) sekaligus penyedia teknologi. Langkah ini memutus ketergantungan BUMDes pada cukong liar.
- Pendampingan Hukum dan Bisnis oleh Kemendesa: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) bersama Kementerian ESDM perlu membuat modul standardisasi pengajuan IPR khusus BUMDes serta menempatkan pendamping profesional di desa-desa lingkar tambang.
- Pemanfaatan Dana Desa untuk Modal Awal: Pemerintah desa dapat mengalokasikan sebagian Dana Desa melalui penyertaan modal pemerintah desa kepada BUMDes khusus untuk membiayai pengurusan dokumen lingkungan kolektif dan pengadaan teknologi pengolahan bebas zat kimia berbahaya.
Analisis kebijakan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan terobosan tata kelola ekonomi untuk melokalisasi keuntungan tambang di tingkat desa, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), serta memberikan payung hukum bagi penambang tradisional.



















0 Comments