Akar masalah dalam reformasi TNI dan Polri di Indonesia berpusat pada transisi yang belum tuntas dari tata kelola keamanan era otoriter (Orde Baru) menuju sistem demokrasi modern.
Meskipun secara formal Dwifungsi ABRI telah dihapus sejak Tap MPR No. VI & VII Tahun 2000, para pakar hukum, sosiolog militer, dan pengamat pertahanan menilai ada beberapa akar masalah fundamental yang hingga kini belum terselesaikan:
1. Kultur Keamanan yang Masih Militeristik dan Represif
- Polri: Pemisahan Polri dari ABRI awalnya bertujuan untuk mengubah watak polisi dari militeristik menjadi polisi sipil (civilian policing) yang humanis. Namun, pakar kepolisian menilai reformasi kultural ini adalah yang paling mandek. Penggunaan kekuatan berlebih (excessive force) dalam pengamanan demonstrasi atau konflik agraria menunjukkan kultur represif warisan masa lalu belum sepenuhnya hilang.
- TNI: Masih kuatnya ego sektoral dan resistensi terhadap supremasi sipil dalam penegakan hukum, terutama saat terjadi gesekan atau kekerasan yang melibatkan oknum prajurit dengan warga sipil.
2. Pertahanan Komando Teritorial (Koter) dan Perluasan Jabatan Sipil
- Struktur Koter: TNI masih mempertahankan struktur Komando Teritorial (seperti Kodam, Kodim, Koramil) yang sejajar dengan struktur birokrasi sipil dari pusat hingga desa. Para pengamat menilai struktur ini membuat TNI tetap memiliki pengaruh politik praktis di daerah.
- TNI/Polri di Jabatan Sipil: Adanya tren penempatan perwira aktif TNI dan Polri dalam jabatan-jabatan sipil (Kementerian/Lembaga hingga Penjabat Kepala Daerah). Pakar hukum tata negara menilai hal ini sebagai gejala “Neo-Dwifungsi” yang mengaburkan batas profesionalisme militer/polisi dan mencederai amanat Reformasi 1998.
3. Masalah Akuntabilitas Hukum (Impunitas)
- Ketiadaan Reformasi Peradilan Militer: Hingga saat ini, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum direvisi. Akar masalahnya adalah prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan sipil. Para aktivis HAM menilai hal ini menjadi celah impunitas (kekebalan hukum) dan melanggar prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
4. Sengkarut Kewenangan dan Regulasi yang Tumpang Tindih
- Tumpang Tindih Keamanan Dalam Negeri: Batas kerja antara TNI (pertahanan eksternal) dan Polri (keamanan dalam negeri) sering kali kabur, terutama dalam penanganan terorisme, konflik sosial, dan wilayah perbatasan.
- Saling Silang Regulasi: Adanya draf-draf regulasi seperti RUU TNI dan RUU Polri yang sempat menuai polemik karena dinilai memperluas kewenangan masing-masing institusi tanpa pengawasan (checks and balances) yang ketat dari lembaga sipil.
5. Masalah Kesejahteraan dan Anggaran (Bisnis Bayangan)
- Anggaran negara untuk pertahanan dan keamanan belum sepenuhnya ideal untuk memenuhi kesejahteraan prajurit/anggota secara merata dan modernisasi alutsista.
- Keterbatasan ini memicu akar masalah turunannya, seperti keterlibatan oknum dalam bisnis pengamanan, sektor informal, atau konflik lahan guna mencari sumber pendanaan di luar APBN.
Rangkaian regulasi baru—seperti pengesahan Revisi UU TNI (UU No. 3 Tahun 2025), terbitnya Perpol No. 10 Tahun 2025, serta rencana Revisi UU Polri—menimbulkan benturan keras antara kebutuhan penguatan institusi oleh pemerintah dan kekhawatiran mundurnya agenda reformasi oleh masyarakat sipil.
Berikut adalah dampak utama regulasi-regulasi baru tersebut terhadap masa depan reformasi TNI-Polri:
1. Normalisasi Pejabat Aktif di Sektor Sipil (Ancaman Supremasi Sipil)
- Perluasan Instansi untuk TNI: UU TNI yang baru memperluas penempatan prajurit aktif dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga (termasuk tambahan di Kejaksaan Agung, Bakamla, BNPT, dan BNPB).
- Skema Detasering Polri: Terbitnya Perpol No. 10 Tahun 2025 membuka peluang mekanisme detasering bagi anggota aktif Polri untuk mengisi jabatan sipil.
- Dampaknya: Koalisi Masyarakat Sipil melihat kebijakan ini sebagai kemunduran besar yang membangkitkan gejala “Neo-Dwifungsi”. Kehadiran militer/polisi aktif di ranah birokrasi dinilai mencederai semangat awal Reformasi 1998 yang menuntut pemisahan tegas peran pertahanan-keamanan dari tata kelola pemerintahan sipil.
2. Sifat Regulasi yang Cenderung Strengthening Bukan Berubah Paradigma
- Fokus pada Penguatan Kewenangan: Pakar hukum menilai regulasi baru dan draf revisi yang ada sekadar memperkuat (strengthening) kapasitas fungsional institusi dalam menghadapi ancaman modern (seperti siber dan terorisme).
- Dampaknya: Regulasi tersebut dinilai gagal membawa terobosan paradigma baru. Reformasi yang dinantikan publik—seperti Revisi UU Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan pidana umum di peradilan sipil—justru terus diabaikan, sehingga celah impunitas hukum dinilai masih terjaga.
3. Tarik-Menarik Independensi Kelembagaan (Status Polri di Bawah Presiden)
- Keputusan Final: Rapat Paripurna DPR awal 2026 menyetujui rekomendasi untuk mempertahankan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden, menolak wacana pembentukan Kementerian Keamanan.
- Dampaknya: Di satu sisi, posisi ini menjaga stabilitas komando langsung di bawah kepala negara. Namun di sisi lain, para pengamat menilai tidak adanya kementerian yang menaungi membuat fungsi checks and balances (pengawasan) dari otoritas sipil harian terhadap Polri tetap lemah.
4. Penguatan Kompolnas Terhadap Pengawasan Kultural Polri
- Sisi Positif: Dalam poin reformasi terbaru yang disetujui Presiden Prabowo pada Mei 2026, terdapat mandat penguatan peran Kompolnas dengan komposisi anggota independen yang rekomendasinya kini bersifat mengikat bagi Kapolri.
- Dampaknya: Ini memberikan secercah harapan bagi reformasi kultural. Jika dijalankan secara konsisten, penguatan pengawasan ini dapat menekan kultur militeristik, penyalahgunaan wewenang, dan kekerasan berlebih (excessive force) oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Kesimpulan
Secara umum, regulasi baru ini membawa dampak ambivalen. Pemerintah dan internal institusi melihatnya sebagai modernisasi agar TNI-Polri lebih efisien dan kapabel menghadapi tantangan zaman. Namun bagi masa depan demokrasi, regulasi ini dinilai mempersempit ruang sipil dan melonggarkan batas-batas profesionalisme militer/kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi dimulai.
Dukungan masyarakat terhadap reformasi di tubuh TNI dan Polri pada pertengahan 2026 ini berada dalam posisi yang ambivalen. Di satu sisi, masyarakat menaruh tingkat kepercayaan operasional yang sangat tinggi, namun di sisi lain, kelompok sipil kritis terus menuntut reformasi kultural dan struktural yang lebih mendalam.
Berikut gambaran peta dukungan dan dinamika aspirasi masyarakat saat ini:
1. Kepercayaan Tinggi terhadap Kinerja Operasional
Hasil survei nasional terbaru (per April–Mei 2026) menunjukkan sentimen publik yang sangat positif terhadap fungsi pelayanan kedua institusi:
- TNI: Konsisten menjadi lembaga dengan tingkat kepercayaan publik paling tinggi di Indonesia, mencapai 93% berdasarkan data Indikator Politik Indonesia. Masyarakat sangat mendukung keterlibatan TNI dalam operasi non-militer, seperti pengamanan objek vital dan program ketahanan pangan era Presiden Prabowo.
- Polri: Mengalami tren pemulihan citra yang signifikan dengan tingkat kepercayaan publik berada di angka 76% hingga 79,2%. Dukungan kuat masyarakat ini didorong oleh kepuasan atas pengamanan Mudik Lebaran 2026, respons cepat terhadap kriminalitas, serta implementasi hak-hak sipil baru yang kini diatur lebih ketat dalam KUHAP baru per 1 Januari 2026.
2. Kritik Masif Masyarakat Sipil terhadap Regulasi Baru
Meskipun tingkat kepuasan publik tinggi, elemen masyarakat sipil (seperti KontraS, YLBHI, dan ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan gencar menyuarakan kekhawatiran. Dukungan mereka beralih menjadi kritik tajam terhadap beberapa kebijakan:
- Penolakan “Neo-Dwifungsi”: Masyarakat sipil menolak keras perluasan pos jabatan sipil bagi perwira TNI aktif dalam Revisi UU TNI, serta skema detasering anggota Polri aktif ke kementerian/lembaga. Kebijakan ini dinilai mencederai amanat Reformasi 1998 untuk menjaga militer dan polisi tetap di barak profesionalnya.
- Tuntutan Akuntabilitas Hukum: Publik terus mendesak adanya reformasi pada UU Peradilan Militer agar oknum prajurit yang melakukan tindak pidana umum bisa diadili di pengadilan sipil demi menghapus budaya impunitas.
3. Harapan pada Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP)
Aspirasi masyarakat untuk perbaikan institusi saat ini tertuju pada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian (KPRP) yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Pada Mei 2026, KPRP menyerahkan 10 buku rekomendasi reformasi langsung kepada Presiden Prabowo.
Masyarakat sangat mendukung poin-poin reformasi KPRP yang berorientasi pada masyarakat sipil, seperti:
- Penguatan Kompolnas: Memberikan wewenang yang mengikat bagi Kompolnas untuk mengawasi pelanggaran etik dan menekan budaya kekerasan berlebih (excessive force) aparat di lapangan.
- Digitalisasi dan Transparansi: Pembenahan tata kelola rekrutmen, sistem karier, serta pengawasan penyidikan berbasis digital guna mencegah pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan
Masyarakat secara umum sangat mendukung eksistensi TNI-Polri yang kuat dan profesional untuk menjaga stabilitas negara. Namun, publik memberikan catatan tebal: mereka menolak segala bentuk regulasi yang berpotensi mengembalikan militerisme/dwifungsi dan menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara humanis, transparan, serta tunduk pada supremasi hukum sipil.















0 Comments